Walaupun agama melarang, banyak negara yang memberi peluang bagi judi untuk berkembang. Seperti yang dikatakan Pak Nolang Fanani dalam lecture-nya, Bahkan negara mayoritas muslim seperti Malaysia mengizinkan judi. Ternyata tidak hanya di Malaysia, di negara kita sendiri peraturannya masih membingungkan. UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas teori hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Ini berarti masih ada kemungkinan pemerintah memberi izin untuk mendirikan kasino. mmm selepas dari itu mungkin tidak akan bisa dirikan bangunan kasino di bumi Indonesia mengingat rakyat Indonesia yang begitu tanggap lingkungan dan selalu iklas berpartisipasi menegakkan "kebenaran". Sebut saja FPI.. hihiihi.. baru mau minta izin mendirikan aja pasti udah diobrak-abrik tu sama FPI. Tetapi bagaimana bila kasino-kasino ini antara ada dan tiada...?
Coba lihat adds sekarang ini, banyak sekali yang menawarkan judi, seperti taruhan bola, poker, bahkan ada yang sangat kompleks seperti kasino. Kepolisian memang tidak tinggal diam menanggapi perkembangan zaman ini. Pada tanggal 18 Desember 2013 kemarin, polisi mengungkap kasus bandar Judi online yang omsetnya mencapai Rp 10 juta per hari. Polisi memang tindak tegas pelaku Judi baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Direktur Pidsus Brigjen Arief Sulistyanto menegaskan, "Judi online selalu kita tindak tapi memang seperti jamur di musim hujan. Kita tangkap satu, pelaku lainnya muncul lagi. Coba saja klik 303 (pasal yang mengatur judi di KUHP) di internet maka akan banyak ketemu. Saat ini kita menindak 141 situs judi online." Dari 141 situs ini, Arief melanjutkan, ada 146 rekening bank yang terkait yang digunakan pengelola situs untuk menampung uang yang disetor peserta judi. "146 rekening itu 53 dibuka di Bank Mandiri, 87 di Bank BCA, dan 6 rekening di BNI. Total saldo di kesemua rekening itu adalah Rp 8,8 miliar yang kemudian berdasarkan Perma 1/2013 telah kita blokir dan sita," tambah Arief. Mmmmm... bagus kebijakan-nya pak Polisi..
Tetapi mereka kan tidak bodoh, kita seharusnya bisa lebih canggih lagi IT-nya supaya dapat menindak lajuti lebih banyak pelanggar. Ini juga PR bagi generasi penerus Indonesia yang punya minat di dunia IT untuk belajar lebih giat dan terus memajukan IT Indonesia. Semoga Tuhan meluaskan pengetahuan kita. Salam Indonesia Jaya.
Hanif Prasetyo Bhakti Adi Nugroho + 202131760862598 Nama Dosen : Onno W. Purbo Kampus : Surya Unversity
sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506967a9b1ed2/apa-hukuman-maksimal-bagi-pelaku-judi-bola-online
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/158077-polisi-ungkap-judi-online-beromzet-10-juta-sehari.html
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Bandar+Judi+Online+Jaringan+Internasional+Ditangkap&subjudul=Judi%20Online#.UuPortKwrIU
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_1974
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_9_81.htm
nice infonya :)
ReplyDelete