Sebenarnya dari tahun 2001, sudah banyak yang menyadari celah untuk menghindari pajak dengan e-commerce. Terlihat dari berita di (http://goo.gl/z0Fr9Q), di dalam berita tersebut banyak membahas tentang kelemahan hukum perpajakan e-commerce di Indonesia.
Pada 4 September 2013 kemarin, Direktorat Jendral Pajak menyuarakan ancang-ancang mereka untuk menerapkan wajib pajak bagi para pengusaha pelaku e-commerce di halaman resmi-nya. Walaupun tertinggal setahun dengan negara tetangga Malaysia yang sudah mengeluarkan regulasi pada 3 Januari 2013 lalu.[1] Menurut saya, ini merupakan langkah yang tepat dari Ditjen Pajak kita mengingat semakin pesatnya perkembangan e-commerce yang semakin hari semakin banyak transaksi melalui internet. Riset Ideasource memperkirakan, nilai transaksi bisnis e-commerce pada tahun 2014 ini akan mencapai US$ 776 juta atau sekitar Rp 9 triliun, sedangkan lembaga riset pemasaran eMarketer memprediksi nilai transaksinya akan mencapai US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 31 triliun.[2] Super sekali, bukan? Jika transaksi-transaksi ini bisa dikenai wajib pajak secara adil, dan merata, maka ini akan menjadi pemasukan yang cukup besar bagi Negara Indonesia. makin besar pemasukan ke kas makin besar pula APBN buat pendidikan.(semoga saja)
Dalam acara Seminar Pajak Mengenai Transaksi E-commerce September 2013 kemarin, Direktur Transportasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Wahyu Tumakaka menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 4 jenis e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified ads, Daily Deals dan Online Retails. Keempat model transaksi online inilah yang mungkin bakal menjadi target sasaran wajib pajak. Beliau juga menyebutkan bahwa untuk sekarang ini masih banyak pelaku e-commerce belum terdaftar wajib pajak. Jadi, yang punya usaha degan model transaksi seperti di atas siap-siap ya. Mau meminta hak, jangan lupa penuhi kewajibannya dulu.(hihihi cuma Indonesia yang begini) XD
Di lain pihak, ada juga lho yang kontra dengan kebijakan yang akan diambil Ditjen Pajak kita. Mereka berpendapat bahwa akan sulit untuk mendirikan keadilan dan kesetaraan di dunia maya, sebab bagaimana bisa kita memonitori semua transaksi di dunia maya dan menerapkan wajib pajak. Misal, ada yang jual-beli helm dengan model transaksi lewat status saja di Facebook. Dan orang tersebut mempunyai omset 17 juta per bulan. apakah bakal bisa terdeteksi? dan juga di dunia e-commerce terdapat banyak sekali metode transaksi online. bagaimana menjawab permasalahan ini? hehehe kalau menurut saya, sulit bukan berarti tidak bisa, pasti ada jalan. Buktinya sudah banyak negara yang berhasil menerapkan pajak pada e-commerce. UK, AS, bahkan Malaysia. O.o
Walaupun berbeda pendapat, walaupun ada pro dan kontra, walaupun saling beradu argumen, tetaplah jaga perdamaian. Jangan anarkis, jangan destruktif. Boleh beradu argumen sampe naik-naik meja. Tapi tetap tidak boleh ngotot dengan pendapat sendiri. Merasa paling benar tanpa menganggap yang lain salah itu lebih baik daripada merasa benar dan menganggap yang lain salah. Semoga Tuhan meluaskan pengetahuan kita. Salam Indonesia Jaya!!
Hanif Prasetyo Bhakti Adi Nugroho + 202131760862598
Nama Dosen : Onno W. Purbo
Kampus : Surya Unversity
Sumber :
[1] http://www.hasil.gov.my/pdf/pdfam/GUIDELINES_ON_TAXATION_OF_ELECTRONIC_COMMERCE.pdf
[2] http://www.investor.co.id/home/2014-tahun-kebangkitan-e-commerce-indonesia/74271
[ ] http://www.cartoonresource.com
great :)
ReplyDelete